Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 18 Paket Siap Edar Disita

×

Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 18 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bangka usai penangkapan di Belinyu,(18/6)

DJITUBERITA.COM, BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial M. Akbar alias Toyip (20), warga Desa Mantung, Kecamatan Belinyu, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Jukung, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

“Berbekal laporan dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka AKP Agam Gustafa Rikza, mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Kamis (19/6/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,58 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

1 plastik asoy merah

18 potongan sedotan plastik

1 unit handphone Oppo A18 warna hitam

1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nomor polisi BN 4703 DB

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa M. Akbar diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Agam. Tes urine juga telah dilakukan terhadap pelaku, dan penyidik kini mendalami potensi keterlibatan jaringan lain.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *