Aturan Hak Jawab & Hak Koreksi dalam pemberitaan:
Hak Jawab:
Hak setiap orang untuk menyanggah atau menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Wajib dimuat oleh pers paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
Harus dimuat di tempat dan ukuran setara dengan berita yang disengketakan.
Substansi tidak boleh diubah oleh redaksi:
Tidak berlaku untuk opini/tajuk rencana.
Diajukan secara tertulis, kirim ke Kontak redaksi atau email media yang di maksud serta mencantumkan:
Nama & identitas
Judul & tanggal berita
Bagian yang disanggah
Hak Koreksi:
Hak setiap orang untuk membetulkan kesalahan fakta dalam pemberitaan.
Pers wajib meralat atau mencabut berita yang tidak akurat, disertai permintaan maaf bila perlu.
Koreksi dapat berasal dari redaksi sendiri atau permintaan pihak yang dirugikan.
Dimuat secara layak dan proporsional di media yang sama.
Landasan Hukum:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 1 ayat (11) dan (12)
Pasal 5 ayat (2) dan (3)
Jika Tidak Dilayani:
Pihak yang dirugikan dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa pers.
Redaksi Djituberita.com
Terimakasih