Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Kejagung Bongkar Mafia Tambang Aseng, Jejak Dokumen Aspal Menyeret Oknum ESDM

×

Kejagung Bongkar Mafia Tambang Aseng, Jejak Dokumen Aspal Menyeret Oknum ESDM

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Kejaksaan Agung Kejagung  terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS). Perkara ini berpusat pada dugaan aktivitas penambangan dan ekspor bauksit di wilayah IUP PT QSS di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang menurut penyidik justru dilakukan di luar area konsesi resmi.

Pengusutan kini berkembang dengan menelusuri dugaan keterlibatan jaringan mafia perizinan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut

Penangkapan Sudianto alias Aseng menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik mafia perizinan tambang yang diduga melibatkan pihak swasta hingga oknum pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hanya sehari setelah Aseng ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan empat tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam meloloskan perizinan PT QSS.

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, AP sebagai Direktur PT QSS, IA yang berperan sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Dugaan Suap untuk Meloloskan Perizinan

Berdasarkan konstruksi perkara, praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis sejak 2020 hingga 2024.

Penyidik menduga Aseng memanfaatkan IA dan AP sebagai penghubung untuk mendekati HSFD yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi perizinan pertambangan.

Sejumlah uang diduga diberikan kepada HSFD agar berbagai dokumen perizinan PT QSS tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Dokumen yang secara administratif dinilai bermasalah itu kemudian diduga dijadikan tameng legalitas bagi aktivitas pertambangan yang justru berlangsung di luar wilayah konsesi resmi. Dengan memanfaatkan dokumen yang disebut penyidik sebagai “dokumen aspal” (asli tetapi palsu), PT QSS diduga menambang bauksit dari lokasi yang tidak memiliki izin.

Hasil tambang ilegal tersebut selanjutnya diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan, mulai dari IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor. Modus ini diduga membuat aktivitas pertambangan ilegal seolah-olah sah di mata administrasi negara.

Aset Miliaran Disita, Lamborghini Disembunyikan di Gang Sempit

Keseriusan Kejagung membongkar jaringan mafia tambang itu juga terlihat dari operasi penggeledahan yang dilakukan secara maraton di Kalimantan Barat pada 11–16 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Salah satu barang sitaan yang menyita perhatian adalah sebuah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang sempit. Penyidik bahkan menemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti setelah kunci kendaraan tersebut diduga sengaja dibuang ke dalam parit untuk menghambat proses penyitaan.

Selain mobil mewah itu, penyidik turut menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, tiga unit Mitsubishi Triton, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, serta sejumlah bidang tanah di wilayah Pontianak.

Kejagung Kejar Aktor Lain

Besarnya nilai aset yang disita memperkuat dugaan bahwa perkara PT QSS bukan sekadar pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan dugaan kejahatan korporasi yang terorganisasi dengan memanfaatkan celah birokrasi dan melibatkan oknum penyelenggara negara.

Penyidik JAM Pidsus menegaskan pengusutan perkara masih terus dikembangkan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi, serta membongkar seluruh jaringan yang diduga berada di balik praktik mafia perizinan dan ekspor bauksit ilegal tersebut. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *