DJITUBERITA,BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kotak amal di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Bangka.
Seorang pria berinisial YL alias Athong (40) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldin Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan pencurian kotak amal di Kelenteng Petti Miaw, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku.
Berbekal identitas ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, polisi akhirnya berhasil mengamankan YL alias Athong pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita tangkap dan amankan,” ujar AKP Mauldin Waspadani.
Dalam pemeriksaan awal, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang kotak amal di tiga lokasi, yakni Kelenteng Petti Miaw di Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti di Desa Dwi Makmur, Kecamatan Merawang, serta Kelenteng Makmur di Gang Toba 3, Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat.
Modus operandi yang digunakan, diduga pelaku memotong gembok kotak amal menggunakan gergaji besi, kemudian mengambil uang di dalamnya sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Selain tiga lokasi tersebut, diduga pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah kelenteng lainnya di wilayah Kecamatan Belinyu, Sungailiat, dan Pemali.
Kepada penyidik, diduga pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli minuman keras dan berjudi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu gergaji besi, penutup wajah, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1.990.000, serta satu kotak amal berbahan besi.
“Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Mauldin Waspadani.
Polres Bangka juga mengimbau masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.















