DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap proyek, serta penerimaan gratifikasi. Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar sejumlah paket pekerjaan di lingkungan dinas tersebut dikerjakan oleh Sudirman melalui CV DKK sebagai pool bucket.
Untuk menyamarkan konflik kepentingan, Sudirman diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau praktik pinjam bendera, sementara pengendalian pelaksanaan proyek tetap berada di bawah CV DKK.
Tak hanya itu, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini juga menerbitkan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan memenangkan paket pekerjaan.
Skema tersebut membuat sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Setda, hingga PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar jatuh kepada pihak-pihak yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari pengaturan proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.
Selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi atau suap yang diberikan Alvonsus Gani kepada Lalu Ahmad Zaini terkait proyek tata kelola air bersih PT MSI sebagai vendor PT AMGM senilai Rp27,1 miliar.
Nilai penerimaan yang diduga diterima Bupati Lombok Barat tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa satu unit Toyota Alphard, sepatu mewah merek Hermes, fasilitas perjalanan, uang tunai, telepon genggam iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya dari Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini sedikitnya Rp1,1 miliar sepanjang 2025 hingga April 2026.
Penyidik menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah hingga investasi saham rumah sakit. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa Lalu Ahmad Zaini tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, berupa uang tunai, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah, satu unit Toyota Alphard, serta dokumen transaksi pembelian tanah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan OTT ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menindak praktik korupsi yang merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan praktik benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang merusak tata kelola pemerintahan, menggerus keuangan negara, serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Karena itu, seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan diingatkan untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka berhak memperoleh pembelaan hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)















