PANGKALPINANG, DJITUBERITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengingatkan seluruh bakal pasangan calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota, baik dari jalur partai politik maupun independen, untuk segera mempersiapkan berkas pendaftaran menjelang masa pendaftaran resmi yang dijadwalkan pada 26 hingga 28 Juni 2025.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa sejumlah pasangan calon sudah harus memenuhi persyaratan awal.
“Kami hanya tinggal menunggu pendaftaran resmi terbuka. Jika Semua syarat awal sudah terpenuhi,” ujarnya kepada media, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menghimbau kepada seluruh Bacalon, tanpa terkecuali, agar tidak menunda proses administrasi yang sudah ditentukan.
“Kami menghimbau kepada seluruh bakal pasangan calon, baik dari jalur partai politik maupun independen, untuk segera melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran. Gunakan waktu yang sudah ditetapkan sebaik mungkin, yaitu pada 26–28 Juni mendatang,” pungkasnya.
Proses pendaftaran ini akan dilakukan langsung di Kantor KPU Kota Pangkalpinang. Para Bacalon diminta hadir secara resmi bersama tim pemenangan dan dokumen yang lengkap sesuai ketentuan PKPU yang berlaku. (*)















