DJITUBERITA,JAKARTA – Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berhenti pada pengusutan pihak cabang maupun pengembang dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN).
KAMAKSI meminta proses hukum juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian di tingkat manajemen dan jajaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Desakan tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengusut dugaan penyimpangan penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang periode 2021–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengapresiasi langkah Kejari Karawang dan meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, serta tidak tebang pilih.
“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun tentunya tidak boleh berhenti hanya pada oknum pengembang. Kami mendukung pihak Kejaksaan dan OJK segera memeriksa Direktur Utama BTN,” tegas Joko dalan keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Menurut KAMAKSI, munculnya dugaan penyimpangan dalam proses KPR menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengendalian internal, mekanisme verifikasi debitur, proses akad, penilaian agunan, hingga pengawasan berjenjang di tubuh BTN.
KAMAKSI menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kesalahan individu di tingkat operasional. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelemahan sistemik atau keterlibatan pihak internal, maka pertanggungjawaban harus ditelusuri sesuai kewenangan dan bukti hukum yang ditemukan.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR BTN periode 2021–2024.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyebut ketiga tersangka merupakan bagian dari manajemen PT BAS. Mereka berinisial VY, OH, dan HH.
Penyidik telah memeriksa 271 saksi dan mengamankan 495 barang bukti dalam proses penyidikan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dedy menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pihak yang ditahan.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya memanggil empat orang sebagai tersangka. Namun, seorang tersangka berinisial HJ tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejari Karawang menyatakan akan kembali memanggil HJ dengan status sebagai tersangka.
Kasus Kredit Fiktif BTN BSD Jadi Sorotan
Sorotan KAMAKSI terhadap tata kelola kredit BTN juga dikaitkan dengan perkara dugaan kredit fiktif di BTN Cabang BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa berinisial MR, H, dan GSP, yang merupakan pejabat BTN Cabang BSD periode 2022–2024. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai dugaan penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan fasilitas kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.
Salah seorang saksi berinisial SS, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengaku terkejut setelah menerima surat tagihan kredit. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan kredit atas namanya.
Hal serupa dialami seorang karyawan swasta berinisial AR. Ia mengetahui namanya tercatat memiliki kredit bermasalah ketika hendak mengajukan KPR.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena dalam persidangan terungkap adanya 36 berkas pengajuan KUR yang diduga direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan calon debitur.
Sejumlah saksi yang identitasnya diduga digunakan juga disebut mengalami kerugian dan tekanan akibat pencatutan data tersebut.
Joko menilai rangkaian perkara tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola kredit BTN.
Menurutnya, sistem perbankan tidak boleh memberikan ruang bagi praktik joki KPR, pemalsuan dokumen, manipulasi data debitur, maupun rekayasa kelayakan kredit.
“Perbankan pelat merah harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat yang tidak pernah mengajukan kredit justru harus menanggung akibat karena identitasnya disalahgunakan,” ujarnya.
KAMAKSI mendesak OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan BTN, khususnya pada cabang-cabang yang terseret perkara hukum.
Pemeriksaan tersebut, menurut KAMAKSI, perlu mencakup mekanisme verifikasi dokumen, validasi identitas debitur, penilaian agunan, proses akad, persetujuan kredit, hingga pengawasan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan mencairkan fasilitas kredit.
KAMAKSI juga meminta OJK mengevaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit BTN.
Ketua Umum DPP KAMAKSI mendesak OJK memeriksa manajemen BTN, termasuk Direktur Utama Nixon L.P. Napitupulu, sepanjang pemeriksaan tersebut diperlukan berdasarkan kewenangan OJK dan temuan pengawasan.
“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen. Pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan kredit bermasalah atau kredit fiktif sampai terjadi. Kalau ada kelemahan sistemik, harus dibongkar,” kata Joko.
KAMAKSI juga meminta APH menelusuri aliran dana serta hubungan antara pihak internal bank, debitur, pengembang, perantara, dan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proses kredit bermasalah.
Selain aspek penegakan hukum, KAMAKSI meminta perlindungan terhadap masyarakat yang identitasnya diduga dicatut dalam perkara kredit fiktif.
OJK dinilai perlu memastikan korban memperoleh mekanisme pengaduan yang jelas dan tidak dibebani kewajiban atas kredit yang tidak pernah mereka ajukan.
KAMAKSI juga menyoroti pentingnya penyelesaian catatan kredit korban dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) apabila terbukti muncul akibat transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik identitas.
Menurut KAMAKSI, masyarakat tidak boleh menjadi korban kedua setelah identitasnya disalahgunakan.
KAMAKSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola sektor perbankan.
Joko menegaskan, dukungan terhadap proses hukum bukan berarti menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak internal, kelalaian pengawasan, atau kegagalan sistem yang berkontribusi terhadap terjadinya penyimpangan, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jika persoalannya hanya berhenti di level bawah sementara kelemahan sistem dan pengawasan di atas tidak pernah diperiksa, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pembenahan tata kelola perbankan,” pungkas Joko.(red)















