Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Basel: Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam dan Perusakan Rumah di Toboali

×

Satreskrim Polres Basel: Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam dan Perusakan Rumah di Toboali

Sebarkan artikel ini
Kondisi rumah warga di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tampak berantakan akibat dugaan aksi perusakan menggunakan senjata tajam, Kamis malam (15/1/2026).

Toboali,Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan perusakan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelapor dalam perkara ini berinisial FD, seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sementara saksi berinisial ST (32), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di wilayah Toboali.

Adapun terlapor sekaligus tersangka berinisial CDR, laki-laki, warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian bermula saat pelapor, Sdri. FD, pulang ke rumah orang tuanya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Kaca jendela rumah diketahui telah pecah.
Setelah ditelusuri, pelaku perusakan diduga kuat adalah Sdr. CDR, yang merupakan adik kandung pelapor.

Pelaku diduga memecahkan kaca rumah menggunakan satu bilah parang.
Suami pelapor, Sdr. WW, sempat mencoba menasihati pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan terjadi adu mulut. Pelaku kemudian kembali mengambil parang dan mengejar Sdr. WW hingga yang bersangkutan terpaksa melarikan diri ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, anggota Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat menuju tempat kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan:
1 (satu) bilah parang bergagang warna biru

Tersangka dijerat dengan:
Pasal 307 Ayat (1) KUHP dan/atau
Pasal 521 KUHP
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rilis Polres Basel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *