Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & Kriminal

Andi Kusuma Ditahan 20 Hari di Lapas Bukit Semut, Teriak Histeris: “Saya Dikirminalisasi, Kembalikan Uang Saya”

650
×

Andi Kusuma Ditahan 20 Hari di Lapas Bukit Semut, Teriak Histeris: “Saya Dikirminalisasi, Kembalikan Uang Saya”

Sebarkan artikel ini
Andi Kusuma (AK) mendekam mobil tahanan di Kejari Bangka, Senin (24/8/2026), usai pelimpahan tahap II. Ia selanjutnya ditahan 20 hari di Lapas Bukit Semut, Sungailiat.

DJITUBERITA,PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan Andi Kusuma (AK), oknum advokat yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, setelah penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap II, Senin, 24 Agustus 2026.

Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AK untuk kepentingan proses penuntutan.

“Penyidik sudah menyerahkan ke kita, namanya penerimaan tersangka tahap II. Kita sudah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait perkara AK,” kata Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intel Kejari Bangka Oslan Pardede, Senin (24/8/2026).

AK selanjutnya ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka, selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan proses penuntutan.

“Sejak dilimpahkan pada hari ini, kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan persiapan,” ujar Herya.

Menurut Herya, tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk disidangkan.

“Selanjutnya akan segera kita siapkan surat dakwaan karena untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” katanya.

Suasana berbeda terjadi ketika AK digiring jaksa menuju mobil tahanan. Di tengah pengawalan, AK sempat berteriak histeris dan menyampaikan keberatannya atas perkara yang menjeratnya.

“Saya dikriminalisasi. Kembalikan uang saya,” teriak AK.

Pernyataan tersebut menjadi respons AK saat dirinya meninggalkan lingkungan Kejari Bangka menuju mobil tahanan. Namun, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Adam Erwindi mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka.

Informasi tersebut disampaikan Adam melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 08.24 WIB.

“Jam 8.30 tahap 2 ke kejaksaan. Udah tahap 2,” kata Adam.

Adam membenarkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tahap II perkara yang menjerat AK.

“Ya (tahap 2 AK) ke kejaksaan. Bentar lagi prosesnya,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki kewenangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan meneliti kembali kelengkapan perkara sebelum menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha tambak udang sekaligus mantan klien AK, Frida Gunadi (56). Dalam perkara tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Kasus bermula ketika AK diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap tambak milik Frida.

Nilai pekerjaan audit tersebut disebut disepakati sebesar Rp250 juta.

Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan perkara, auditor yang dijanjikan tersebut tidak kunjung dihadirkan setelah uang diterima.

Merasa dirugikan, Frida kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini, setelah tahap II dilaksanakan, perkara tersebut memasuki babak baru di tangan jaksa.

AK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

Di sisi lain, teriakan AK soal dugaan kriminalisasi menjadi bagian dari dinamika perkara yang akan diuji melalui proses persidangan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dalil yang disampaikan masing-masing pihak, nantinya menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya berdasarkan fakta persidangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *