DJITUBERITA, SUNGAILIAT BANGKA – Polres Bangka mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Maryuni, yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Kampung Pasir, Dusun IV, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis (27/8/2026).
Pengungkapan bermula setelah polisi menerima laporan penemuan mayat perempuan tanpa identitas. Personel Polsek Mendo Barat bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dan Inafis Polres Bangka kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan forensik.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Maryuni, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling. Identitas korban dipastikan melalui proses identifikasi Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bangka, keterangan keluarga, serta saksi.
Penyidik kemudian menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Polisi juga menemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang, termasuk perhiasan emas.
Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti dan sejumlah petunjuk mengarah kepada seorang pria bernama Erwan, yang diketahui pernah menggunakan jasa pijat korban.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke kediaman tersangka di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Tersangka berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura memesan jasa pijat. Korban kemudian dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lokasi yang sepi di Jalan Kampung Pasir, Desa Kace.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan sebatang kayu terhadap korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil barang berharga milik korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap tindak pidana secara cepat, tuntas dan profesional,” tegas Kapolres Bangka.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, khususnya dalam aktivitas jasa maupun transaksi secara langsung.
Sementara itu, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik dan autopsi. Hasil sementara menunjukkan korban diduga mengalami kekerasan menggunakan benda keras pada bagian kepala dan rusuk atau dada.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka didampingi Wakapolres Bangka dan Kasat Reskrim Polres Bangka.(red)















