Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka IndukHukum & Kriminal

Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 6,81 Gram Sabu Disita

44
×

Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 6,81 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disita Seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) diamankan Satresnarkoba Polres Bangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.

Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 6,81 gram sabu dari dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dua Lokasi Penggerebekan

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan DS alias Kiki dalam kondisi mencurigakan pada Minggu (9/3) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Saat itu, tersangka tengah duduk di atas sepeda motornya.

“Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat,” ujar AKP Era Anggraini pada Rabu (12/3/2025).

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BN 2907 TN.

Saat diinterogasi, DS mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Polisi pun segera bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.

“Dari kontrakan tersebut, tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, serta 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” lanjut AKP Era Anggraini.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas AKP Era Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *