Toboali, Bangka Selatan – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengerahkan 200 personel bersenjata lengkap untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, khususnya di perairan Laut Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan.Rabu (12/3/2025) Sore.
Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin/481/III/PAM.3.3./2025 yang diterbitkan Polda Babel setelah menerima permohonan resmi dari PT Timah Tbk melalui Surat Nomor 0910/Tbk/UM-4030/25-S14.5 tanggal 27 Februari 2025 dan Surat Nomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2 tanggal 7 Maret 2025.
Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam operasi ini, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tony Harsono, S.I.K., M.Si. dan Karo Ops Kombes Pol Muh Akbar Thamrin, S.I.K., M.A.P., yang berperan sebagai koordinator lapangan. Operasi ini juga melibatkan personel dari Dit Intelkam, Dit Reskrimsus, Dit Polairud, Sat Brimob, serta Polres Bangka Selatan.
Personel yang bertugas akan memulai operasi dengan mengikuti Apel Serpas pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Lapangan Apel Mapolda Kep. Babel. Mereka akan menjalankan operasi penertiban dari tanggal 12 hingga 25 Maret 2025, dengan mandat untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Polda Babel menegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara profesional dan terukur guna memastikan stabilitas keamanan serta menekan dampak lingkungan akibat tambang ilegal. Seluruh personel yang terlibat diwajibkan melaporkan perkembangan dan hasil operasi kepada Kapolda Kep. Babel.
Dengan pengerahan 200 personel, Polda Babel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal.(red/*)