DJITUBERITA, BANGKA TENGAH – Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan awak media terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi embung dengan nilai kontrak Rp7,92 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu menjadi perhatian setelah muncul sorotan mengenai penerapan alat pelindung diri (APD) pekerja, dugaan asal material di luar kawasan IUP, hingga keterlibatan tenaga kerja lokal.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pelaksanaan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers, redaksi melakukan konfirmasi kepada Heru selaku PPK proyek tersebut pada Rabu malam (20/5/2026).
Menanggapi konfirmasi tersebut, Heru menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Malam pak, terima kasih informasinya. Segera saya cek informasinya di lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak PPK terkait hasil pengecekan maupun tanggapan rinci mengenai penerapan K3, legalitas material, dan pelibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna melengkapi informasi pemberitaan secara berimbang.
Baca Juga Selengkapnya: Proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh Rp7,92 Miliar Bersumber APBN Disorot, APD Pekerja hingga Asal Material Dipertanyakan?
Baca Juga Selengkapnya: Kasus Korupsi BWS Babel, Kajari Bangka Tegaskan Kerugian Negara Rp9,2 Miliar Telah Dikembalikan
Baca Juga Selengkapnya: Kejaksaan Geser Pendekatan Penanganan Korupsi, Kerugian Negara Jadi Prioritas
Baca Juga Selengkapnya: Kejati Sumsel Ungkap Dua Kasus Korupsi Perbankan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Triliun















