Bangka Tengah – Proyek rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, mulai menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari dugaan minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pekerja hingga asal-usul material proyek yang disebut bukan berasal dari kawasan IUP.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bangka Belitung.
Proyek rehabilitasi embung air baku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp7,92 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Syampelo Kardenso.
Saat meninjau lokasi proyek pada Rabu Siang (20/5/2026), awak media menemukan aktivitas pekerjaan konstruksi di area embung. Namun, perhatian tertuju pada persoalan (K3) keselamatan kerja para pekerja di lapangan.
Ketika dikonfirmasi terkait penggunaan APD, salah satu pekerja bernama Taufik yang mengaku berasal dari Bandung dan baru bekerja sekitar dua minggu di proyek tersebut mengatakan bahwa APD memang digunakan oleh pekerja.
“APD memang kita pakai. Baru atau tidaknya itu tanyakan langsung ke atasan kami,” ujar Taufik kepada awak media di lokasi proyek.
Saat ditanya mengenai keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut, Taufik mengaku tidak mengetahui adanya pekerja asal Bangka Belitung yang dilibatkan.
“Saya ini di camp, ya semuanya dari Bandung,” katanya singkat.
Selain itu, informasi yang dihimpun awak media di lapangan juga menyoroti material batu yang digunakan dalam proyek tersebut. Material diduga berasal dari lokasi yang bukan kawasan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Namun saat dikonfirmasi terkait hal itu, pekerja mengaku tidak memahami persoalan asal material.
“Soal material itu juga tidak memahami, kita hanya bekerja saja,” ujar Taufik.
Dalam regulasi jasa konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana proyek. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, penggunaan material dalam proyek pemerintah juga wajib memenuhi aspek legalitas dan ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila material berasal dari aktivitas pertambangan, maka sumber material harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Penggunaan material yang diduga berasal dari luar kawasan IUP berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan administrasi dan pengawasan proyek. Di sisi lain, keterlibatan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian masyarakat mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang diharapkan dapat memberi dampak ekonomi bagi warga sekitar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan proyek, penerapan standar keselamatan kerja, legalitas material, hingga transparansi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi embung tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan berita dan sesuai amanat Undang-Undang Pers, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapak Heru selaku PPK proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih menunggu jawaban, hak jawab, maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait guna perimbangan dan kelengkapan informasi pemberitaan.















