Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Kejati Sumsel Ungkap Dua Kasus Korupsi Perbankan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Triliun

×

Kejati Sumsel Ungkap Dua Kasus Korupsi Perbankan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel menunjukkan uang Rp591,7 miliar yang baru dikembalikan dari total kerugian negara Rp1,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Palembang, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok Kejati Sumsel.

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers di Palembang, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Vanny, penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya.

“Total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250,” kata Vanny.
Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun. Sementara sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp219,7 miliar.

Kejati Sumsel menyebut tersangka WS menyatakan kesanggupan melunasi sisa kerugian dalam waktu sekitar satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, jaksa penuntut umum akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Vanny mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi selain proses pidana terhadap para tersangka.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim periode 2022–2024.

Tiga tersangka tersebut yakni SF, AW, dan SP.

SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan AW dan SP berstatus wiraswasta.

“Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Vanny.

Penyidik langsung menahan tersangka SF selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 hingga 26 Mei 2026. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama pada November 2025. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan, sedangkan satu tersangka berinisial IH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2025.

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel mengungkap dugaan praktik manipulasi pengajuan KUR menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Modus tersebut diduga melibatkan pimpinan bank, account officer, penyelia pelayanan nasabah, hingga para perantara KUR.

Data seperti KTP dan kartu keluarga dikumpulkan lalu digunakan untuk pengajuan kredit dengan melampirkan dokumen usaha yang diduga dipalsukan.
“Dana hasil pencairan KUR digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi para penerima manfaat,” ujar Vanny.

Kejati Sumsel menyebut total saksi yang telah diperiksa mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar dalam perkara KUR Semendo tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. (rilis pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *