DJITUBERITA, JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penataan ekspor hasil tambang dan sumber daya alam nasional dalam Rapat Paripurna DPR RI dinilai sebagai langkah strategis yang perlu mendapat dukungan luas.
Pegiat sosial politik sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menyebut pidato Presiden dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026), sebagai momentum penting dalam upaya menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kita patut mengapresiasi Presiden yang langsung hadir dalam sidang paripurna DPR untuk menyampaikan arah kebijakan ekonomi nasional. Ini menunjukkan penghormatan terhadap lembaga DPR sekaligus memberi pesan kuat mengenai pentingnya pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Andrianto kepada media di rilis pers, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, inti pidato Presiden adalah mengembalikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia sesuai amanat konstitusi, yakni bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Andrianto menilai selama puluhan tahun masih terjadi ketimpangan dalam penguasaan sumber daya alam. Di tengah kekayaan alam yang melimpah, masih banyak masyarakat yang belum merasakan manfaat kemerdekaan secara utuh.
“Presiden menyampaikan tidak boleh lagi ada pengusaha atau cukong yang mengekspor komoditas strategis seperti batu bara dan sawit secara sendiri-sendiri tanpa kontrol negara yang kuat. Ini menjadi pesan penting bagi penataan tata kelola sumber daya alam nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah disebut akan membentuk lembaga berbentuk BUMN yang bertugas mengelola ekspor komoditas strategis nasional. Tahap awal mencakup batu bara, sawit, dan nikel, yang ke depan berpotensi diperluas ke sektor emas, tembaga hingga timah.
Menurut Andrianto, langkah tersebut dapat menjadi terobosan besar apabila dijalankan secara konsisten dan transparan.
“Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa. Jika pengelolaannya benar dan kebocoran bisa dihentikan, manfaatnya akan sangat besar bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden mengenai potensi kebocoran ekonomi yang mencapai sekitar 150 miliar dolar AS akibat tata kelola yang dinilai belum optimal.
Karena itu, lanjutnya, pengelolaan ekspor melalui lembaga negara diharapkan mampu memperkuat kontrol pemerintah terhadap distribusi keuntungan sumber daya alam nasional.
“Rakyat tentu berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tidak berubah di tengah jalan. Dukungan masyarakat akan besar jika kebijakan ini mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Andrianto.
Ia berharap kebijakan penataan ekspor sumber daya alam tersebut tidak mendapat hambatan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari sektor tambang dan komoditas strategis lainnya.
“Semoga apa yang disampaikan Presiden bisa terwujud dan tetap konsisten demi kepentingan rakyat Indonesia,” katanya. (tim)















