Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum

Kasus Korupsi BWS Babel, Kajari Bangka Tegaskan Kerugian Negara Rp9,2 Miliar Telah Dikembalikan

×

Kasus Korupsi BWS Babel, Kajari Bangka Tegaskan Kerugian Negara Rp9,2 Miliar Telah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intelijen F. Oslan Parningatan, memberikan keterangan pers kepada awak media di Sungailiat, Senin (4/5/2026).

Sungailit,Bangka – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Kepulauan Bangka Belitung periode 2021–2023 telah mempertimbangkan pemulihan kerugian negara secara penuh.

Dalam keterangannya kepada awak media, Herya meluruskan perbedaan antara nilai pagu proyek dan kerugian negara. Ia menjelaskan, total anggaran kegiatan selama tiga tahun mencapai sekitar Rp30 miliar, namun hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menetapkan kerugian negara riil sebesar Rp9.227.236.069.

“Angka Rp30 miliar itu adalah nilai pagu keseluruhan kegiatan. Berdasarkan audit BPKP, kerugian nyata sekitar Rp9,2 miliar dan saat ini telah pulih 100 persen,” ujar Herya, didampingi Kasi Intelijen F. Oslan Parningatan, Senin (4/5/2026).

Vonis Lebih Ringan

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa pada sidang putusan, Senin (27/4/2026). Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan.

Kelima terdakwa masing-masing Susi Hariany, Onang Adiluhung, Rudy Susilo, Mohamad Setiadi Akbar, dan Kalbadri.

Menurut Herya, selain pemulihan kerugian negara, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Herya menegaskan, kebijakan penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini mengacu pada arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

Ia menyebut dana Rp9,2 miliar tersebut saat ini berstatus sebagai “uang titipan” dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, terkait fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp1 miliar kepada oknum tertentu, Herya menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk pendalaman lebih lanjut.

“Untuk hal tersebut, menjadi ranah penyidikan di Kejati. Kami di Kejari fokus pada penyelesaian dan eksekusi perkara yang telah diputus,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *