Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kejaksaan Geser Pendekatan Penanganan Korupsi, Kerugian Negara Jadi Prioritas

×

Kejaksaan Geser Pendekatan Penanganan Korupsi, Kerugian Negara Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Anang Supriatna memberikan keterangan kepada awak media dalam berbagai kesempatan jumpa pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Foto/ Tim PR Kejagung RI.

Jakarta – Korps Adhyaksa atau  Kejaksaan RI mulai menunjukkan perubahan pola dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya penegakan hukum lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, kini pengembalian kerugian negara atau asset recovery menjadi bagian penting dalam setiap proses penindakan.

Perubahan pendekatan tersebut terlihat dalam sejumlah perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Selain memburu tersangka, penyidik juga aktif melakukan penelusuran aset, pemblokiran rekening, hingga penyitaan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna dalam berbagai kesempatan jumpa pers, Jumat (8/5/20226), telah menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru turut membawa perubahan paradigma penegakan hukum.

Kejaksaan tidak hanya mengejar hukuman badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme pemulihan aset,”ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai sebagai langkah strategis karena selama ini banyak perkara korupsi berakhir dengan vonis pidana, namun uang negara yang hilang tidak sepenuhnya kembali. Dalam sejumlah kasus terbaru, Kejaksaan bahkan lebih dahulu melakukan pelacakan aset guna memastikan negara memiliki peluang besar mendapatkan penggantian kerugian.

Mahkamah Konstitusi juga memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam aspek pemulihan aset melalui putusan terkait Pasal 30A UU Kejaksaan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara maupun pihak yang berhak.

Di sisi lain, dinamika hukum terkait penghitungan kerugian negara juga terus berkembang. Mahkamah Konstitusi belum lama ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi. Putusan tersebut dipandang akan mempengaruhi pola pembuktian perkara korupsi ke depan.

Di daerah, lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kini mulai menerapkan pola penanganan perkara korupsi yang tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara melalui penelusuran aset, penyitaan, hingga pemulihan keuangan negara.

Langkah Kejaksaan yang menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III menilai keberhasilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menunjukkan perubahan nyata dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya simbolik, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Meski demikian, pendekatan tersebut juga memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mendukung penguatan asset recovery karena dianggap lebih efektif menyelamatkan uang negara. Namun, ada pula yang mengingatkan agar fokus pengembalian aset tidak mengurangi efek jera terhadap pelaku korupsi.

Perubahan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada upaya nyata menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Dengan pola baru yang mulai diterapkan dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejati dan Kejari di daerah, Korps Adhyaksa diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif, berkeadilan, serta memberikan dampak langsung bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *