Bangka,Djituberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap komplotan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Empat pelaku ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus narkoba.
Para pelaku yang diamankan yakni Henny Amalia (33), Hariyanto alias Midun (36), M. Zakki Lazuardy (37), dan Meri Andayani (30).
Para pelaku menggunakan modus klasik dengan berpura-pura meminjam motor korban untuk alasan menjemput keluarga atau mengambil uang di ATM. Namun, setelah motor dibawa, kendaraan tak pernah dikembalikan.
Pelaku biasanya berpura-pura meminjam kendaraan korban. Begitu motor diberikan, mereka langsung kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait hilangnya motor. Tim Opsnal Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada 16 Agustus 2025, dua pelaku, Henny Amalia dan Hariyanto, ditangkap di kontrakan mereka di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan penggelapan motor di Bangka bersama dua rekannya.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak ke Sungailiat dan berhasil menangkap M. Zakki Lazuardy serta Meri Andayani di rumahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil penggelapan yang ditemukan di berbagai lokasi di Bangka dan Pangkalpinang, yakni:
Honda Vario warna coklat tanpa nopol
Honda Vario 160 warna biru tanpa nopol
Yamaha Aerox hitam merah BN 4233 HP
Honda Genio merah hitam BN 3977 AD
Honda Vario hitam doff BN 4220 BG
Honda Vario biru (disita di Pangkalpinang)
Selain motor, polisi juga menemukan jaket, sandal, jas hujan, serta sejumlah plat kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual motor hasil penggelapan. Uang hasil penjualan itu kemudian dipakai untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (slot).
“Modusnya sederhana, tapi banyak korbannya. Ada yang mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Saat ini para pelaku masih kami periksa intensif,” jelas AKP Mauldi.
Keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)















