TOBOALI,DJITUBERITA.COM – Hanya karena mencuri buah alpukat dan sejumlah barang di sebuah kebun, seorang residivis di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial TP (21) ini dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kejadian terjadi pada Minggu pagi, 20 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat pemilik kebun bernama OS datang ke lahannya di kawasan Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Ia mendapati dahan pohon alpukat berserakan dan dinding pondok telah dirusak dengan cara dicongkel. Setelah dicek, sejumlah barang miliknya hilang.
Barang yang dicuri pelaku antara lain satu unit timbangan duduk 100 kg, satu roll selang air sepanjang 30 meter, dan buah alpukat sebanyak 30 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.150.000.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat. Pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Bikang. TP mengakui semua perbuatannya, dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumahnya, yaitu:
1 roll selang air sepanjang ±30 meter
1 unit timbangan merek Nhon Hoa warna hijau
1 buah linggis
TP diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja bebas dari penjara pada Januari 2025 lalu. Kini, ia kembali harus mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, SH















