Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Basel Amankan Perempuan Pembawa 67 Paket Sabu di Desa Rajik

×

Sat Resnarkoba Basel Amankan Perempuan Pembawa 67 Paket Sabu di Desa Rajik

Sebarkan artikel ini
Tersangka YLD Alias Yuli dan barang bukti paket sabu. (1/12/2025)

Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial YLD alias Yuli (32) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / A – 43 / XII / RES.4.2. / 2025 / SPKT / Sat Resnarkoba / Polres Basel – Polda Babel, tanggal 1 Desember 2025.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Basel mendatangi rumah Yuli di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik. Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT setempat. Saat polisi masuk, Yuli sempat berusaha menyembunyikan barang terlarang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

67 paket plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu

1 plastik bening besar bertuliskan TAPE PLAST (kosong)

1 plastik bening besar kosong

3 plastik sedang kosong

1 buah sekop pipet minuman

Total barang bukti sabu memiliki berat bruto 11,46 gram. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, rumah Yuli diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Meski Yuli diamankan seorang diri, penyidik menyebut bahwa ia bukan janda, melainkan memiliki suami. Saat penangkapan berlangsung, suaminya tidak berada di rumah. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di kediamannya. Motif yang bersangkutan adalah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Yuli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *