Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dalam keterangan press release melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 10 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pada Kamis Siang (13/6/ 2024).
Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Para tersangka yang diserahkan meliputi:
1. MRPT – Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
2. EE – Direktur Keuangan PT Timah Tbk (2017-2018), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
3. HT – Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
4. MBG – Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
5. SG – Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
6. RI – Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
7. BY – Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
8. RL – General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
9.SP – Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
10. RA- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Tim Penyidik menyerahkan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana, antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Kronologi dalam pusaran Kasus Tata Niaga Komoditas Timah:
– 2015-2022: SG (Komisaris PT SIP) dan MBG (Direktur Utama PT SIP) melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal di IUP PT Timah Tbk.
– 2018-2019:SP dan RA (Direksi PT RBT) berkolusi dengan MRPT dan EE (Direksi PT Timah Tbk) untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang disamarkan sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
– Kesepakatan ini ditindaklanjuti oleh smelter yang diwakili oleh SG, MBG, HT, BY, RI, dan RL.
Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk. Selain itu, SG, SP, dan RI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pengiriman dana kepada HM melalui PT QSE dan pembelian aset atas nama orang lain.
Pasal yang Disangkakan:
– Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Khusus SG, SP, dan RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, 13 perkara telah diselesaikan oleh Penyidik, termasuk dugaan tindak pidana obstruction of justice, sementara 9 perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.(*)
Sumber-humas.puspenkum Kejagung
Release – Djituberita.com