Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukumOpini Publik

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas! Waketum Aliansi Nelayan Melanesia Syahrul Rumau: Tak Ada Aturan Izin Presiden Periksa Mantan Jampidsus

×

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas! Waketum Aliansi Nelayan Melanesia Syahrul Rumau: Tak Ada Aturan Izin Presiden Periksa Mantan Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Aliansi Nelayan Melanesia, Syahrul Rumau, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum dan menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden untuk memeriksa mantan Jampidsus. Foto: Istimewa.

DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik mengenai perlunya izin Presiden untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Umum Aliansi Nelayan Melanesia, Syahrul Rumau, S.H., menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk memeriksa mantan pejabat tersebut.

Menurut Syahrul, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap orang, termasuk mantan pejabat negara, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses penegakan hukum.

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tertentu,” ujar Syahrul dalam keterangannya, Senin (20/7/2026) di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pandangan yang berkembang terkait pemeriksaan mantan Jampidsus, termasuk pendapat yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea. Menurut Syahrul, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun setiap pandangan harus tetap berpijak pada dasar hukum yang berlaku.

Ia menilai, tidak ada ketentuan hukum yang memberikan perlakuan khusus kepada mantan pejabat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, sepanjang prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan hukum acara pidana.

Persepsi “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Syahrul juga menyoroti masih kuatnya persepsi publik bahwa penegakan hukum di Indonesia cenderung “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Menurutnya, anggapan tersebut hanya dapat dihapus apabila aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun apabila setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan status sosial, kekuasaan, ataupun jabatan pihak yang diperiksa,” katanya.

Ia menambahkan, konsistensi dalam penerapan hukum merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, Syahrul mengingatkan bahwa setiap orang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan negara hukum,” tegasnya.

Menurut Syahrul, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya ditunjukkan melalui keberanian memproses setiap dugaan tindak pidana, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara selama proses hukum berlangsung.

Di akhir pernyataannya, ia berharap penegakan hukum di Indonesia semakin memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, independensi, serta persamaan di hadapan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terus meningkat dan tidak lagi muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, namun lemah terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau pernah menduduki jabatan penting.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber sebagai bagian dari pemberitaan. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *