DJITUBERITA,JAKARTA – Rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu instrumen hukum paling progresif dalam sistem peradilan pidana modern. Keberadaannya tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku tindak pidana asal, melainkan menelusuri, membekukan, merampas, dan mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan kepada negara.

Aktivis 1998 sekaligus Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH, menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, TPPU tidak boleh dipersempit hanya sebagai instrumen pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, perdagangan orang, atau tindak pidana ekonomi lainnya.
Menurutnya, paradigma demikian berpotensi menggeser filosofi pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang sejatinya dibangun untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan melalui pendekatan follow the money, bukan semata follow the suspect.
“Tujuan utama rezim TPPU bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati, disembunyikan, dialihkan, maupun diintegrasikan kembali ke dalam sistem ekonomi yang sah,” ujar Hasanuddin di keterangan tertulis masuk ke redaksi,Senin(20/7/2026).
Ia menjelaskan, secara konseptual TPPU merupakan delik lanjutan (follow-up crime) yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana asal (predicate crime). Fokus pembuktiannya bukan lagi semata pada peristiwa pidana, melainkan pada asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana serta upaya menyamarkan kepemilikan atau sumber aset tersebut.
Dalam perspektif hukum pidana modern, rezim anti pencucian uang berkembang karena pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa organisasi kejahatan justru bertahan bukan karena pelakunya tidak tertangkap, melainkan karena aset hasil kejahatan tetap aman dan terus diputar melalui berbagai skema transaksi keuangan.
Karena itu, pendekatan asset recovery menjadi salah satu pilar utama pemberantasan kejahatan transnasional, korupsi, hingga kejahatan terorganisasi.
Namun demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa efektivitas TPPU tidak boleh mengorbankan asas-asas fundamental negara hukum, seperti asas legalitas, due process of law, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, penerapan TPPU harus tetap didasarkan pada pembuktian yang kuat mengenai hubungan antara aset dengan tindak pidana asal, bukan dijadikan instrumen otomatis untuk memperberat ancaman pidana.
Kejahatan Pencucian Uang Memiliki Ekosistem Tersendiri
Hasanuddin menilai, salah satu persoalan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia adalah masih dominannya pendekatan yang menempatkan TPPU hanya sebagai dakwaan tambahan dalam perkara korupsi.
Padahal, secara internasional, pencucian uang merupakan kejahatan yang memiliki pelaku, modus operandi, jaringan, dan struktur organisasi tersendiri.
Dalam banyak kasus lintas negara, pelaku pencucian uang bukanlah pelaku tindak pidana asal, melainkan pihak ketiga yang secara profesional menyediakan jasa penyamaran aset melalui perusahaan cangkang (shell company), rekening nominee, transaksi berlapis (layering), investasi fiktif, hingga skema lintas yurisdiksi.
Kelompok inilah yang menjadi bagian dari financial crime network, yaitu ekosistem yang memungkinkan hasil kejahatan tetap hidup dan berkembang dalam sistem ekonomi formal.
“Jika fokus penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku korupsi tanpa membongkar aktor-aktor yang membantu proses pencucian uang, maka tujuan besar rezim anti pencucian uang tidak akan pernah tercapai secara utuh,” tegasnya.
Menjaga Marwah Rezim Hukum TPPU
Menurut Hasanuddin, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas atau lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
Keberhasilan sejati justru tercermin dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai kejahatan keuangan, mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, sekaligus menjaga penerapan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
TPPU, lanjutnya, harus tetap diposisikan sebagai rezim hukum yang independen dalam karakteristiknya, bukan sekadar instrumen pelengkap dakwaan maupun alat untuk meningkatkan beratnya pemidanaan terhadap tindak pidana asal.
“Negara memang wajib mengejar setiap rupiah hasil kejahatan. Namun negara juga wajib memastikan bahwa setiap penerapan TPPU dilakukan sesuai tujuan pembentukannya, yaitu memberantas kejahatan keuangan modern beserta seluruh jaringan yang menopangnya, bukan sekadar memperberat hukuman pelaku tindak pidana asal,” pungkas Hasanuddin.(Red)















