DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik yang melibatkan pengacara senior Hotman Paris Hutapea kini merambah ke ranah keluarga. Putra sulungnya, Frank Alexander Hutapea, melontarkan kritik terbuka terhadap ayahnya setelah Hotman resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi proses hukum.
Frank Alexander, yang juga berprofesi sebagai advokat, mengunggah kritik melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan konsistensi ayahnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Frank bahkan menuding layanan bantuan hukum gratis yang selama ini dijalankan Hotman lebih banyak dimanfaatkan sebagai strategi membangun citra dan popularitas.
Tak berhenti di situ, Frank juga mengaku hubungan komunikasinya dengan sang ayah telah renggang dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian publik karena disampaikan bertepatan dengan meningkatnya sorotan terhadap langkah Hotman menerima kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya mengkonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hotman menegaskan kehadirannya sebagai advokat merupakan bagian dari profesi yang dijamin oleh hukum, yakni memberikan pendampingan kepada setiap orang yang membutuhkan bantuan hukum tanpa memandang perkara yang dihadapi.
Perseteruan ayah dan anak ini sebenarnya bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sebelumnya, putra bungsu Hotman, Fritz Hutapea, pernah mengungkap hubungan emosionalnya dengan sang ayah yang berubah seiring waktu.
Fritz menyebut hubungan mereka kini lebih banyak sebatas urusan pekerjaan dibanding kedekatan layaknya ayah dan anak. Ia juga pernah mengungkap alasan dirinya bersama saudara-saudaranya tidak lagi mengikuti akun media sosial Hotman karena sejumlah kebiasaan sang ayah yang dianggap mengganggu privasi keluarga.
Hingga kini, Hotman Paris belum memberikan tanggapan secara khusus terhadap kritik yang disampaikan Frank Alexander. Polemik tersebut masih berkembang di ruang publik dan media sosial, sementara perhatian utama tetap tertuju pada perannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan yang telah dipublikasikan di ruang publik. Semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses hukum yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)















