Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial KhususHukum

Penegakan Hukum atau Konflik Hukum? Membaca Kasus Febrie Adriansyah dalam Perspektif Negara Hukum

×

Penegakan Hukum atau Konflik Hukum? Membaca Kasus Febrie Adriansyah dalam Perspektif Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA, EDITORIAL – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah berkembang menjadi salah satu isu hukum paling menyita perhatian publik.

Bukan semata karena sosok yang diperiksa merupakan pejabat tinggi penegak hukum, melainkan juga karena rangkaian peristiwa yang mengiringinya memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum yang independen dan potensi konflik antar-penegak hukum.

Di ruang publik, berbagai narasi berkembang. Ada yang melihat proses tersebut sebagai bukti bahwa tidak seorang pun kebal hukum (equality before the law). Di sisi lain, muncul pula pandangan yang mempertanyakan apakah dinamika yang terjadi mencerminkan kompetisi kewenangan antar-institusi penegak hukum.

Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum, alat bukti yang sah, serta mekanisme due process of law.

Karena itu, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibangun atas opini publik, melainkan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Rentetan peristiwa sejak penyelidikan, penggeledahan, penetapan status hukum, hingga munculnya perdebatan mengenai prosedur dan kewenangan telah menjadi konsumsi publik secara luas. Bahkan, pernyataan berbagai pihak, baik kuasa hukum maupun pegiat antikorupsi, semakin mempertegas bahwa perkara ini telah berkembang menjadi diskursus ketatanegaraan dan hukum acara pidana.

Perdebatan mengenai apakah penetapan tersangka terhadap seorang jaksa memerlukan persetujuan Presiden juga memantik polemik. Sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, serta merujuk pada perkembangan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah pengaturan mengenai izin pemeriksaan terhadap jaksa dalam perkara pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

Dari sudut pandang ilmu hukum, terdapat tiga prinsip yang semestinya menjadi pijakan.

Pertama, supremasi hukum, yaitu hukum harus berada di atas kepentingan institusi maupun individu.

Kedua, independensi penegak hukum, yakni setiap aparat penegak hukum harus bekerja bebas dari intervensi politik, tekanan kekuasaan, maupun konflik kepentingan.

Ketiga, akuntabilitas, yaitu seluruh proses penyidikan wajib dapat diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan maupun persidangan.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Apabila proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila muncul kesan tarik-menarik kepentingan antar-institusi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib perkara, melainkan juga legitimasi sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara demokrasi modern, perbedaan kewenangan antar-lembaga merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi konflik kelembagaan yang berpotensi mengaburkan tujuan utama penegakan hukum, yaitu mencari kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan.

Publik tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam persaingan antar-penegak hukum. Publik menunggu satu hal yang jauh lebih penting, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Karena itu, kasus Febrie Adriansyah akan menjadi salah satu tolok ukur penting bagi kualitas penegakan hukum Indonesia. Apakah ia akan dikenang sebagai contoh keberhasilan supremasi hukum, atau justru menjadi preseden yang memperlihatkan adanya ketegangan dalam sistem penegakan hukum nasional, seluruh jawabannya akan ditentukan oleh proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Penutup

Terlepas dari berbagai dinamika yang berkembang di ruang publik, satu prinsip fundamental dalam negara hukum tidak boleh dikesampingkan, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Setiap orang yang menjalani proses hukum harus dipandang belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, opini publik, pemberitaan media, maupun perdebatan antar-institusi tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang sah di hadapan hukum.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menantikan kepastian hukum dalam perkara ini, tetapi juga berharap seluruh proses berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, apa pun hasil akhirnya, putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *