Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Polsek Simpang Rimba Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT BAM

×

Polsek Simpang Rimba Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT BAM

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencurian sawit diamankan Polsek Simpang Rimba, Bangka Selatan, Rabu (8/10/2025).

Bangka Selatan – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT BAM yang terjadi di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/9/IX/2025/POLRES BANGKA SELATAN/SEK SIMBA/SPKT tertanggal 4 September 2025. Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan milik PT BAM.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pelapor berinisial SS (35), karyawan PT BAM, awalnya salah satu saksi melihat adanya tumpukan buah sawit hasil panen yang diletakkan di bawah pelepah sawit tanpa adanya jadwal panen pada hari itu. Saat dilakukan pengecekan, buah sawit tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan kembali 74 janjang sawit di dalam parit perbatasan antara perkebunan PT BAM dan kebun warga. Saat menunggu di lokasi, pelapor dan tim melihat empat orang pelaku datang untuk mengangkut buah sawit ke area perkebunan warga. Namun, para pelaku melarikan diri setelah menyadari kehadiran karyawan perusahaan.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam BN 1694 CW, satu unit Honda Scoopy putih tanpa nomor polisi, satu keranjang drum biru, satu dodos, satu tojok, serta total 74 janjang buah sawit seberat 1.125 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.431.250.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu AO (27), AT alias Rados (34), dan Inas alias Rot (28), yang seluruhnya merupakan warga Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba.

Sementara satu pelaku lain berinisial BY berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus dan Motif Pelaku

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah dengan masuk ke area perkebunan sawit dan mengambil buah menggunakan dodos, lalu mengangkut hasil curian dengan sepeda motor.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas Iptu Mardian, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, SH, SIK, MH.

Langkah Pencegahan Polisi

Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Simpang Rimba menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan memberikan himbauan kepada pemilik lapak sawit agar tidak membeli sawit hasil curian. Polisi juga akan memasang spanduk peringatan di sejumlah titik dan mendorong petugas keamanan perkebunan untuk lebih aktif berpatroli.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba.

Sumber: Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba
Disampaikan oleh: PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *