Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toboali. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan oknum Kepala Dusun di Desa Keposang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tertanggal 8 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah tersangka DS alias DEN yang berlokasi di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dua tersangka yang diamankan yakni:
DS alias DEN (37), warga Kelurahan Toboali, berprofesi sebagai wiraswasta.
RK alias ADI (25), warga Desa Keposang, yang menjabat sebagai Kepala Dusun 7 Desa Keposang.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik bening berukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, dua unit telepon genggam merek VIVO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kedua tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Diketahui pula bahwa tersangka DS alias DEN merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan















