Oleh: Eddy Supriadi, S.Pd., M.Pd.
Dosen Universitas Pertiba Pangkalpinang, Akademisi Bangka Belitung, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.
“Refleksi Demokrasi Pancasila dalam Membangun Kepemimpinan Daerah yang Berintegritas”
Bangka Belitung – Intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator bahwa persoalan korupsi di pemerintahan daerah belum menunjukkan tren yang menggembirakan.
Hampir setiap periode pemerintahan selalu diwarnai dengan kasus penyalahgunaan kewenangan, suap, maupun praktik koruptif lainnya.
Fenomena yang terus berulang tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak lagi semata-mata terletak pada moral individu, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni sistem politik, tata kelola birokrasi, serta pola rekrutmen kepemimpinan daerah yang masih menyisakan banyak kelemahan.
Kondisi ini patut menjadi refleksi bersama bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar reformasi birokrasi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Baca Selengkapnya: KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar ke Polri dan KPU, Museum Pemilu Segera Dibangun
Baca Selengkapnya: Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK, Budi Prasetyo Ucapkan Terima Kasih Dukungannya
Baca Selengkapnya: Proyek Sertifikasi Halal MBG Rp141,79 Miliar Disorot, ICW Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak lagi sekadar menjadi berita kriminal atau penegakan hukum. Ia telah menjelma menjadi cermin retaknya kualitas demokrasi lokal sekaligus menjadi alarm bagi sistem pemerintahan daerah.
Ketika kepala daerah silih berganti, tetapi pola korupsi tetap berulang, maka persoalan tersebut tidak dapat lagi dibebankan sepenuhnya kepada individu. Negara perlu mengevaluasi apakah sistem demokrasi yang dibangun selama ini benar-benar mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas atau justru melahirkan elite politik yang terjebak dalam kompetisi elektoral berbiaya tinggi, transaksional, dan miskin nilai.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung, Indonesia telah berhasil memperluas partisipasi politik masyarakat. Namun, keberhasilan prosedural tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas kepemimpinan daerah. Demokrasi akhirnya lebih sering diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih daripada kualitas pemimpin yang dihasilkan.
Padahal, esensi demokrasi bukan sekadar memilih, melainkan memastikan bahwa kekuasaan diberikan kepada mereka yang memiliki integritas, kapasitas, kompetensi, serta komitmen mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Frasa tersebut mengandung makna bahwa demokrasi Indonesia merupakan demokrasi konstitusional yang dibingkai oleh Pancasila, negara hukum, dan tujuan nasional. Sementara Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Konstitusi tidak mengunci satu model tertentu, melainkan lebih menekankan substansi demokrasi yang mampu melahirkan pemimpin berkualitas.
Pemikiran Mohammad Hatta menjadi sangat relevan dalam konteks tersebut. Hatta memandang demokrasi Indonesia bukan sekadar kompetisi politik atau perebutan suara, melainkan demokrasi yang berlandaskan moralitas, permusyawaratan, gotong royong, serta tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.
Demokrasi tanpa etika akan berubah menjadi perebutan kekuasaan. Demokrasi tanpa keadilan sosial akan melahirkan oligarki. Demokrasi tanpa pendidikan politik akan mudah dikuasai oleh uang, popularitas, dan manipulasi opini.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut mulai tampak pada berbagai kontestasi politik daerah. Rekam jejak pengabdian sering kali kalah oleh kekuatan logistik. Integritas dikalahkan elektabilitas. Kapasitas kepemimpinan tertutup oleh pencitraan digital.
Algoritma media sosial bahkan mampu membentuk persepsi publik yang lebih kuat dibandingkan pengalaman nyata seseorang dalam memimpin. Politik akhirnya berubah menjadi industri pencitraan, bukan arena melahirkan negarawan.
Fenomena itu dijelaskan Robert Michels melalui teori Iron Law of Oligarchy yang menyatakan bahwa kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada kelompok elite yang memiliki sumber daya ekonomi dan organisasi.
Pierre Bourdieu menambahkan bahwa modal ekonomi, modal sosial, dan modal simbolik mampu membentuk dominasi politik melalui konstruksi citra.
Sementara James Buchanan melalui teori Public Choice menjelaskan bahwa perilaku politik sangat dipengaruhi oleh insentif yang diciptakan sistem. Ketika biaya memperoleh kekuasaan sangat tinggi sementara peluang penyalahgunaan jabatan masih terbuka, maka risiko korupsi akan semakin besar.
Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satu Provinsi Pemekaran pasca Reformasi 1998, refleksi tersebut memiliki arti yang sangat strategis.
Daerah yang kaya akan sumber daya timah, kelautan, perikanan, perkebunan, dan pariwisata ini memiliki potensi besar untuk menjadi provinsi yang maju dan sejahtera. Namun, kekayaan alam tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak dikelola oleh birokrasi yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, reformasi birokrasi harus menjadi agenda utama pembangunan daerah. Aparatur Sipil Negara dituntut menjaga netralitas, meningkatkan profesionalisme, memperkuat pelayanan publik, serta menjunjung tinggi sistem merit dalam setiap proses pengisian jabatan.
Birokrasi harus berdiri sebagai pelayan masyarakat, bukan menjadi bagian dari kepentingan politik praktis.
Di sisi lain, partai politik harus kembali menjalankan fungsi kaderisasi sebagai sekolah kepemimpinan. Pendidikan politik masyarakat juga harus diperkuat agar pilihan politik didasarkan pada karya, karakter, integritas, serta kompetensi calon pemimpin, bukan semata-mata popularitas ataupun viralitas di media sosial.
Bangka Belitung membutuhkan kepemimpinan yang visioner sekaligus birokrasi yang adaptif terhadap tantangan zaman. Potensi daerah yang begitu besar harus dikelola melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, pengawasan yang kuat, pelayanan publik yang berkualitas, serta komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Pada akhirnya, OTT KPK tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda penindakan hukum. OTT harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas demokrasi lokal dan sistem birokrasi daerah.
Bangsa yang besar bukan hanya mampu menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mampu membangun sistem yang membuat praktik korupsi semakin sulit terjadi.
Itulah hakikat Demokrasi Pancasila yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Demokrasi yang tidak hanya menghasilkan pemenang pemilu, tetapi melahirkan pemimpin yang amanah, birokrasi yang profesional, serta pemerintahan yang bekerja sepenuhnya demi kemajuan Indonesia dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Bagi Bangka Belitung, inilah momentum untuk memperkuat integritas birokrasi sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Red)















