Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar ke Polri dan KPU, Museum Pemilu Segera Dibangun

×

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar ke Polri dan KPU, Museum Pemilu Segera Dibangun

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset rampasan negara oleh KPK kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Dok Humas KPK

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Barang Milik Negara (BMN) KPU, Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri, Brigadir Jenderal Polisi Tjahyono Saputro.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penanganan perkara korupsi kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan aset (asset recovery) agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset rampasan selain melalui lelang,” ujar Mungki.

Ia menambahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengamanatkan agar setiap aset rampasan yang dialihkan penggunaannya diberi pelat atau penanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari edukasi publik agar masyarakat mengetahui bahwa aset hasil korupsi tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dikembalikan untuk kepentingan umum.

“KPK juga akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun guna memastikan proses pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam penyerahan tersebut, KPU RI menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar. Penyerahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Sementara itu, Polri menerima aset berupa sebidang tanah yang berlokasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai sekitar Rp1,05 miliar. Aset tersebut diserahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Plt. Kepala Biro PBJ dan BMN KPU, Nur Wakit Aliyusron, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Menurutnya, aset rampasan itu memiliki makna simbolis sebagai pengingat dampak buruk korupsi terhadap negara.

KPU berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai Museum Perjalanan Pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi yang akan mendokumentasikan sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, mulai dari Pemilu 1955 hingga penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung sebanyak 13 kali.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar-lembaga dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Aliyusron.

Melalui pengalihan aset rampasan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Selain mendukung operasional lembaga negara, kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Sumber: KPK RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *