DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat terjaring dalam operasi yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Baca Juga Selengkapnya: Mantap! Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ternyata Punya Tiga Istri, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Istri Kedua
Baca Juga Selengkapnya: KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar ke Polri dan KPU, Museum Pemilu Segera Dibangun
Baca Juga Selengkapnya: Jubir KPK Budi Prasetyo: Laporan Dugaan Korupsi Harus Penuhi Unsur 5W+1H
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, tim penyelidik mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas satu orang penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
“Tim penyelidik mengamankan tujuh orang, terdiri dari satu penyelenggara negara, satu ASN Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ketujuh orang tersebut diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sementara itu, pada Jumat siang, Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari aliran dana suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami juga akan mendalami dan menelusuri apakah terdapat penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sumber: Humas KPK RI















