Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Desak Danantara Segera Copot 30 Komisaris Rangkap Wamen, Patuhi Putusan MK

×

KAMAKSI Desak Danantara Segera Copot 30 Komisaris Rangkap Wamen, Patuhi Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI mendesak Danantara segera menjalankan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan mengakhiri rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN demi kepastian hukum, profesionalisme, dan tata kelola yang bersih.

DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan mencopot atau meminta pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen) yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris maupun pengurus perusahaan untuk mengundurkan diri.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan Danantara harus menjadi contoh terdepan dalam kepatuhan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, keberadaan pejabat yang merangkap jabatan di lingkungan Danantara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi profesionalisme, serta memecah fokus dalam mengelola aset strategis negara.

“Danantara harus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam mengelola BUMN yang bersih dan menghindari konflik kepentingan. Jika benar BUMN menjadi pilar utama perekonomian nasional, maka Danantara harus berani menjalankan Putusan MK dengan mencopot 30 komisaris yang saat ini masih merangkap sebagai Wakil Menteri,” tegas Joko.

KAMAKSI menilai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah mempertegas bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Meski Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi selama dua tahun untuk penyesuaian, KAMAKSI berpendapat implementasi putusan tersebut seharusnya dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan komitmen mewujudkan tata kelola BUMN yang profesional.

Berdasarkan data yang disampaikan KAMAKSI, saat ini terdapat 30 Wakil Menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, KAMAKSI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial agar proses penyesuaian jabatan tersebut tidak berlarut-larut. Organisasi itu berharap Danantara segera mengambil langkah konkret guna memastikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perusahaan negara, serta menjaga kepercayaan publik.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *