Jakarta – Setelah sederet polemik terkait dapur program Makan Bergizi Gratis MBG pengadaan motor listrik, hingga kasus keracunan makanan, kini sorotan publik mengarah pada proyek sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar yang menyeret nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau PTSI dalam ekosistem holding IDSurvey.
Kasus ini mencuat usai Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga terdapat sejumlah persoalan serius dalam pengadaan jasa sertifikasi halal untuk dapur MBG tahun anggaran 2025.
Dalam laporannya, ICW menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran Rp141,79 miliar untuk pengadaan jasa sertifikasi halal sebanyak 4.000 sertifikat. Seluruh paket pengadaan diketahui dimenangkan oleh PT BKI.
Namun, investigasi ICW menemukan sedikitnya empat dugaan persoalan yang dinilai berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Mulai dari proyek yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender, dugaan praktik “pinjam bendera”, hingga indikasi penggelembungan harga atau mark up yang ditaksir mencapai Rp49,5 miliar.
Sorotan terhadap proyek ini menjadi sensitif karena sertifikasi halal berkaitan langsung dengan standar kualitas dan keamanan makanan dalam program MBG yang menyasar jutaan anak Indonesia.
Di tengah semangat pemerintah memperkuat program gizi nasional, publik kini mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran jumbo tersebut dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek itu.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengadaan sertifikasi halal oleh BGN dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG disebutkan bahwa kewajiban pemenuhan sertifikasi halal berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan Badan Gizi Nasional.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
“Yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG. Ditambah setiap harinya SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta,” ujar Wana Alamsyah, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan laporan ICW akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan laporan akan melalui tahap telaah dan klarifikasi sebelum ditentukan langkah hukum lanjutan oleh KPK.
“Setiap progresnya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar serta berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat MBG.















