Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelArtikelOpini

Otonomi Daerah dan Defisit yang Dibungkam: Anggaran Kita untuk Siapa?

×

Otonomi Daerah dan Defisit yang Dibungkam: Anggaran Kita untuk Siapa?

Sebarkan artikel ini
Eddy Supriadi, M.Pd, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.(Foto/Ist)

Oleh: Eddy Supriadi, Mantan Sekda Kabupaten Bangka Selatan

OPINI – Dua dekade lebih sejak reformasi dan diberlakukannya otonomi daerah, janji-janji tentang kemandirian fiskal dan pelayanan publik yang responsif belum sepenuhnya terwujud. Justru sebaliknya, muncul ironi baru: daerah diberi keleluasaan membelanjakan anggaran, tetapi tetap tergantung kepada pusat dalam hal pendapatan. Anggaran daerah tidak mencerminkan kebutuhan warga, melainkan melayani kepentingan elite kekuasaan.

Defisit dan Sentralisme yang Terselubung

Meski pendapatan negara terus naik, sebagian besar daerah mengalami defisit anggaran. Bukan karena ketidakmampuan teknis, tetapi karena sistem fiskal Indonesia masih sangat sentralistik. Sumber-sumber penerimaan seperti pajak, retribusi, dan kekayaan alam tetap dikuasai pusat, sementara daerah hanya berperan sebagai eksekutor dana transfer.

PAD (Pendapatan Asli Daerah) di banyak wilayah bahkan tidak mampu membiayai kebutuhan rutin, apalagi program pembangunan jangka panjang. Lebih dari 60% belanja APBD tersedot untuk kebutuhan birokrasi, meninggalkan sektor-sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Otonomi yang Dikooptasi Kepentingan Politik
Anggaran daerah sering kali disusun tanpa partisipasi masyarakat yang nyata. Musrenbang hanya menjadi formalitas. Proyek pembangunan pun diarahkan untuk pencitraan kepala daerah dan memperkuat jaringan kekuasaan politik. Rakyat kehilangan suara dalam menentukan arah pembangunan.

Solusi Strategis yang Mendesak

  1. Reformasi Struktural Desentralisasi Fiskal
    Pemerintah pusat harus menyusun ulang skema transfer dana agar lebih adil dan sesuai dengan potensi lokal. Daerah perlu diberi kewenangan menggali PAD yang sah dan produktif.
  2. Efisiensi dan Refocusing Anggaran
    Pemda harus memangkas belanja seremonial dan proyek pencitraan, mengalihkan dana ke sektor dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan penguatan ekonomi rakyat.
  3. Transparansi dan Keterlibatan Publik
    Proses penganggaran harus terbuka dan melibatkan publik. Dokumen anggaran perlu disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami warga. Audit sosial dan forum warga harus diperkuat.
  4. Kepemimpinan Berintegritas dan SDM Berkualitas
    Kepala daerah harus memiliki integritas dan keberpihakan pada rakyat. ASN dan teknokrat daerah perlu diperkuat dengan pelatihan tata kelola berbasis data dan akuntabilitas.

Penutup: Kembalikan Otonomi kepada Rakyat
Otonomi daerah bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dari bawah. Jika defisit dan penyalahgunaan anggaran terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah sentralisme baru dalam wajah lokal. Saatnya daerah benar-benar berdikari secara fiskal dan berpihak pada kepentingan rakyat.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *