Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita NasionalBerita UtamaEditorial Khusus

Dokumen “Aspal” dan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang: Cermin Rapuhnya Pengawasan Sumber Daya Alam di Bangka Belitung

×

Dokumen “Aspal” dan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang: Cermin Rapuhnya Pengawasan Sumber Daya Alam di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Istimewa

DJITUBERITA,EDITORIAL – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini bukan karena melimpahnya kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, melainkan karena dugaan ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi,dalam keterangan pers Rabu (8/7/2026), mengungkapkan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Menurut Kejaksaan Agung, perkara bermula ketika hasil pengujian laboratorium terhadap material ilmenit diduga tidak dilakukan secara menyeluruh. Sampel disebut hanya diambil dari bagian atas muatan sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi.

Hasil uji tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor, sehingga material yang sebenarnya diduga mengandung mineral strategis dapat dikirim ke luar negeri dengan klasifikasi seolah-olah hanya berupa mineral ilmenit.

Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, publik tentu akan bertanya-tanya, apakah dokumen resmi negara bisa berubah menjadi “aspal” asli tetapi palsu?.

Karena diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, namun diduga memuat keterangan yang tidak mencerminkan kondisi barang yang sebenarnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang diduga berhasil diekspor ke luar negeri melalui Batam. Bahkan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dua kali pengiriman sebelumnya diduga telah lolos, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di sinilah ironi itu semakin terasa.
Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah yang sejak lama juga diketahui memiliki potensi logam tanah jarang bernilai strategis. Mineral ini menjadi bahan baku penting industri kendaraan listrik, semikonduktor, elektronik, hingga teknologi pertahanan yang nilainya terus meningkat di pasar dunia.

Namun di balik kekayaan tersebut, realitas ekonomi masyarakat masih jauh dari kata ideal. Tidak sedikit masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan, pelaku UMKM berjuang mempertahankan usahanya, nelayan menghadapi ketidakpastian hasil tangkapan, dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Satirnya, ketika rakyat menghitung recehan untuk memenuhi kebutuhan hidup, ada dugaan kekayaan alam bernilai tinggi justru melenggang keluar negeri melalui dokumen yang semestinya menjadi benteng pengawasan.

Kalau benar dua kali pengiriman telah lolos, persoalannya bukan lagi sekadar soal mineral. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan negara.

Sebab yang bocor bukan hanya kontainer, melainkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi amanah menjaga kekayaan bangsa.

Yang lebih menggelitik adalah minimnya gaung dari politik elite daerah. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah eksekutif dan legislatif untuk mengawasi mengelola potensi daerah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sesuai kewenangannya.

Diam memang bukan pelanggaran hukum. Namun ketika kekayaan daerah diduga mengalir keluar sementara masyarakat daerah penghasil masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, diam dapat dimaknai sebagai absennya keberpihakan moral terhadap kepentingan rakyat.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai resmi kerugian negara karena masih menunggu proses penghitungan oleh instansi yang berwenang. Namun secara ekonomi, sekian ton mineral strategis yang keluar secara melawan hukum berpotensi menghilangkan penerimaan negara, nilai tambah industri nasional, kesempatan kerja, serta manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat Bangka Belitung.

Di sisi lain, eksploitasi sumber daya alam tanpa tata kelola yang baik juga berpotensi meninggalkan beban kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik dokumen “aspal” bukan sekadar persoalan administrasi. Jika dugaan tersebut terbukti, dokumen yang seharusnya menjadi alat pengendali justru berubah menjadi alat untuk mengelabui sistem.

Ketika pengawasan bisa ditembus oleh secarik kertas, maka yang sesungguhnya sedang diuji adalah integritas lembaga negara.

Publik tentu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah membuka tabir perkara ini. Namun masyarakat juga berharap penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka semata. Jika memang terdapat jaringan yang memfasilitasi ekspor ilegal mineral strategis, seluruh mata rantainya harus diungkap secara terang-benderang.

Sebab Bangka Belitung tidak kekurangan kekayaan alam. Yang sering kali terasa langka justru tata kelola yang mampu memastikan setiap butir mineral memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah penghasil.

Jangan sampai istilah “dokumen aspal” menjadi simbol baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Sebab ketika dokumen diduga mampu mengelabui negara, yang dipertaruhkan bukan hanya ratusan ton logam tanah jarang, melainkan juga marwah hukum, integritas birokrasi, dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, rakyat Bangka Belitung tidak membutuhkan slogan bahwa daerahnya kaya. Mereka membutuhkan bukti nyata bahwa kekayaan itu tidak hanya mengenyangkan segelintir oknum, tetapi benar-benar kembali menjadi kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di atas tanah leluhur yang menyimpannya.

Catatan Redaksi: Editorial ini merupakan opini berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan Kejaksaan Agung dan informasi yang telah dipublikasikan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memperoleh hak-hak hukumnya dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *