ARTIKEL,DJITUBERITA.COM – Hutan Tanaman Industri (HTI) dikembangkan sebagai solusi penyediaan bahan baku industri kehutanan. Namun, di balik rindangnya pepohonan cepat tumbuh seperti akasia dan eukaliptus.
HTI menyimpan persoalan serius dari konflik agraria, penolakan warga, hingga ancaman terhadap hutan adat dan konservasi.
Apa Itu Hutan Tanaman Industri (HTI):
HTI adalah kawasan hutan produksi yang ditanami pohon secara monokultur, biasanya jenis cepat tumbuh seperti akasia dan eukaliptus, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri pulp, kertas, kayu lapis, dan bioenergi.
Tujuan dan Manfaat HTI:
– Menyediakan bahan baku industri kehutanan secara mandiri
– Meningkatkan produktivitas lahan hutan produksi
– Mendukung program pemerintah, ketahanan hutan serta membuka lapangan kerja
– Merehabilitasi lahan kritis dan meningkatkan tutupan lahan
Produk Hukum yang Mengatur HTI:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008
Permenhut No. P.30/Menhut-II/2010
UU Cipta Kerja dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan
Sejarah Lahirnya HTI:
Program HTI dimulai pada awal 1990-an melalui inisiatif Departemen Kehutanan (kini Kementerian LHK). Program ini bertujuan untuk mengurangi tekanan eksploitasi terhadap hutan alam dan menyediakan pasokan bahan baku industri secara berkelanjutan.
Fakta di Lapangan:
Meski bertujuan baik, HTI kerap memicu konflik dengan masyarakat lokal, termasuk di wilayah Bangka Belitung. Penolakan muncul akibat alih fungsi hutan adat, potensi deforestasi, serta keterbatasan transparansi dalam proses perizinan HTI oleh sejumlah perusahaan.
Terkhusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, proyek HTI menuai penolakan dari masyarakat lokal. Konflik muncul akibat klaim lahan adat, tumpang tindih perizinan, serta hilangnya akses terhadap manfaat hutan yang sebelumnya menjadi sumber pencarian masyarakat desa.
Percontohan HTI di Bangka Belitung:
Sebagai informasi, salah satu percontohan HTI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan oleh PT Bangkanesia, PT Indo Sukses Lestari Makmur, serta PT Foresta Lestari Dwikarya.
Konsesi mereka tersebar di beberapa kabupaten seperti Bangka Tengah dan Belitung Timur, yang sebagian berada di kawasan kaki gunung dan hutan adat.
Namun, percontohan ini menuai sorotan karena diduga tumpang tindih dengan lahan garapan petani dan zona konservasi masyarakat adat Mapur dan Jering Menduyung. Warga pun mendesak evaluasi menyeluruh dan keterbukaan data konsesi HTI di daerah tersebut.
Kesimpulan:
HTI bisa menjadi solusi kehutanan modern jika dikelola secara transparan, adil, dan partisipatif. Namun jika hanya menjadi instrumen korporasi tanpa mempertimbangkan ekologi dan hak masyarakat lokal, HTI justru menjadi pemicu konflik agraria berkepanjangan. (*)















