SUNGAILIAT,DJITUBERITA.COM – Suasana politik di Kabupaten Bangka memanas pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menetapkan pasangan calon dalam Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025.
Salah satu dinamika yang mencuat adalah polemik seputar tidak lolosnya pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian sebagai calon resmi. Isu ini berkembang luas, terutama terkait dokumen ijazah Paket C yang diajukan oleh Rato Rusdiyanto.
Berbagai spekulasi dan pemberitaan liar muncul di ruang publik, bahkan menyebut ijazah yang digunakan palsu. KPU Bangka pun akhirnya angkat suara untuk meluruskan informasi tersebut.
“Kami perlu meluruskan bahwa KPU tidak pernah menyatakan ijazah tersebut palsu. Kami hanya menyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” tegas Sinarto, Ketua KPU Bangka, dalam konferensi pers, Minggu (27/7).
Sinarto menjelaskan, keputusan untuk tidak menetapkan pasangan Rato–Ramadian sebagai calon diambil melalui rapat pleno anggota KPU Bangka, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang merujuk pada:
PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan,
PKPU No. 19 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan,
Keputusan KPU No. 314 dan 504 Tahun 2025,
serta UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dokumen ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto dinilai tidak memenuhi standar verifikasi administratif. Namun, KPU menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen itu asli atau palsu secara hukum.
Penolakan terhadap keputusan ini muncul dari pihak pendukung Rato-Ramadian, yang menilai ada perlakuan tidak adil dalam proses verifikasi dokumen. Namun KPU mengingatkan bahwa mekanisme keberatan tetap tersedia secara hukum, yakni:
– Sengketa proses pencalonan di Bawaslu.
– Gugatan terhadap keputusan KPU Bangka di PTUN.
“Kami menghormati hak setiap bakal pasangan calon untuk menempuh jalur hukum. Kami juga berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana demokratis,” ujar Redi Citra, Anggota Divisi Teknis KPU Bangka.
Di tengah derasnya pemberitaan, KPU Bangka juga meminta media berhati-hati dalam mengutip pernyataan resmi. Mereka menegaskan tidak pernah mengatakan ijazah itu palsu, dan meminta klarifikasi dari media yang menyebarkan informasi keliru.
(Rilis – KPU Bangka)















