Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalPemilu 2024Politik

KPU RI Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024

176
×

KPU RI Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Caption: Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Periode 2022-2027. (Foto: Net)

Nasional – Djituberita.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan ini dibuat oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.

Dilansir di laman KPU RI, bahwa PKPU Nomor 2/2024, tahapan Pilkada dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti oleh periode pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Proses selanjutnya adalah penelitian persyaratan calon, yang berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024, setelah melalui proses penetapan pasangan calon. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye, yang berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara kemudian dijadwalkan pada 27 November 2024.

Jadwal lengkap Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Demikianlah jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI, memberikan arahan bagi partisipasi dan keterlibatan penyelenggara negara dan masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat lokal.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *