PALEMBANG, DJITUBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Kali ini, mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Senin (7/7/2025) tadi malam, setelah diperiksa intensif oleh penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Harnojoyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Baca Juga Selengkapnya: Korupsi Aset Milik Negara: Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin dan Tiga Tersangka Lain
Baca Juga Selengkapnya: Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin, Usut Dugaan Korupsi Proyek 2023
Baca Juga Selengkapnya: Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset
“Tersangka Harnojoyo terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Walikota Palembang. Ia mengeluarkan kebijakan pemotongan BPHTB yang merugikan negara dan juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus Cagar Budaya,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan pers resminya (7/7).
Modus Korupsi: Diskon Pajak Ilegal dan Hancurkan Cagar Budaya
Harnojoyo diduga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. Magna Beatum (PT. MB), perusahaan swasta yang tidak berhak menerima fasilitas fiskal tersebut.
Negara mengalami kerugian signifikan akibat kebijakan yang bertentangan dengan aturan tersebut.
Lebih jauh, Harnojoyo juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, sebuah bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, demi kepentingan proyek pembangunan yang dikendalikan swasta.
Tersangka juga diduga menerima aliran dana mencurigakan dari perusahaan tersebut, sebagaimana ditelusuri melalui bukti elektronik yang telah diamankan penyidik.
Baca Juga Selengkapnya: Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK di Hari Antikorupsi Sedunia
Baca Juga Selengkapnya: Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang
Baca Juga Selengkapnya: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara, Kerugian Negara Ditafsir Rp 555 Miliar
Diketahui, Harnojoyo bukanlah tersangka pertama dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang lebih dulu dijerat atas dugaan keterlibatan dalam proyek yang sama.
Total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini kini berjumlah lima orang, dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
Harnojoyo dijerat dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, atau Pasal 11 UU Tipikor.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa 74 saksi, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan ahli. Rekonstruksi perkara juga telah dilakukan di sejumlah lokasi pada hari yang sama dengan penahanan tersangka, Senin (7/7).
Jejak Politik Harnojoyo: Dari Palembang EMAS ke Bui:
Harnojoyo adalah kader Partai Demokrat yang menjabat sebagai Walikota Palembang selama dua periode (2015–2023). Ia sebelumnya menggantikan Romi Herton, yang juga dijerat kasus korupsi.
Dalam masa jabatannya, Harnojoyo mengusung program “Palembang EMAS” (Elok, Madani, Aman, Sejahtera) dan menggencarkan proyek pembangunan infrastruktur serta revitalisasi pasar tradisional.
Namun, proyek yang semula diklaim sebagai simbol kemajuan kota, kini menjadi bumerang yang menjeratnya secara hukum. Pasar Cinde yang dibongkar tanpa mengindahkan statusnya sebagai Cagar Budaya menjadi titik mula kejatuhan sang mantan walikota ini.
Jejak digital Harnojoyo banyak ditemukan dalam dokumentasi kegiatan seremonial proyek pembangunan dan penataan heritage, yang kini justru menjadi alat bukti dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus berlanjut. Aset dan aliran dana mencurigakan terus ditelusuri guna memulihkan kerugian negara dan menindak seluruh pihak yang terlibat.(tim)















