Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita daerahHukum & KriminalPalembang

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang

366
×

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang

Sebarkan artikel ini
Caption foto: Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Proses penyitaan disaksikan oleh pejabat setempat dan pihak terkait, dengan pemasangan plang penyitaan sebagai tanda resmi.
Caption foto: Caption: Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Proses penyitaan disaksikan oleh pejabat setempat dan pihak terkait, d

Palembang,Djituberita.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita aset terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Barang yang disita meliputi satu bidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Palembang. Selain itu, turut disita satu bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dengan nama pemegang hak atas nama A.

Proses penyitaan ini turut disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, pihak BPN Kota Palembang, dan kuasa hukum A. Pemasangan plang penyitaan dilakukan di lokasi tanah dan bangunan tersebut.

Release Press Humas Kejati Sumsel:

“Rekan-rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kami berharap informasi ini dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh rekan-rekan media.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,”menerangkan:

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menangani dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *