Palembang – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan(Kejati Sumsel), membuat gebrakan hukum diwilayahnya dengan menetapkan enam (6) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengelolaan tambang batubara yang melibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera.
Kasus ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp 555 miliar.
Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam release press,Senin (22/7/24).
Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kini ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”terangnya.
Kerugian dan Modus Operandi:
PT. Andalas Bara Sejahtera diduga melakukan penambangan di luar izin yang dimiliki, memasuki wilayah pertambangan PT. Bukit Asam Tbk. Perusahaan ini bekerja sama dengan aparatur sipil negara di Kabupaten Lahat yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mencari bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,”jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa keenam tersangka ini terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah izin pertambangan PT. Bukit Asam Tbk antara tahun 2010 hingga 2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Daftar Tersangka:
1.ES – Komisaris/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
2.G – Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
3.B – Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
4.M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
5.SA – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
6. LD – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Penetapan Pasal Tersangka:
-Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(tim)















