Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan ini menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Jum’at (7/2/25)
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase yang bersumber dari dana keuangan khusus pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (7/2) ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kejati Sumsel Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Kami akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan,” jelasnya.(red/*)















