PALEMBANG,DJITUBERITA.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjadi sorotan tajam penegak hukum.
Pada Rabu Malam, 2 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama mufakat jahat yakni: pemanfaatan aset milik negara di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyimpangan dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB, yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018. Kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya:
RY, Kepala Cabang PT MB
EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
AT, Direktur PT MB (saat ini berada di luar negeri dan telah dicekal)
Cagar Budaya Ambruk, Kontrak Menyimpang:
Rencana awal proyek BGS di kawasan Pasar Cinde didasari oleh kebutuhan pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kawasan pasar yang memiliki nilai sejarah tinggi itu disasar untuk di revitalisasi. Namun dalam pelaksanaannya, justru tim penyidik menemukan banyak pelanggaran.
Kontrak kerjasama dinilai menyimpang dari aturan perundang-undangan, dan pihak mitra pengelola tidak memenuhi syarat kelayakan sebagaimana yang ditentukan dalam proses pengadaan.
Lebih jauh lagi, proyek ini mengakibatkan perobohan bangunan cagar budaya, yakni Pasar Cinde yang dibangun pada era kolonial dan merupakan bagian dari identitas arsitektur kota Palembang.
Dugaan Gratifikasi dan Upaya Obstruction of Justice:
Tak hanya soal penyimpangan administratif dan perusakan sejarah, penyidik juga mengungkap fakta mengejutkan dalam pengembangan kasus ini: adanya aliran dana dari pihak mitra ke sejumlah pejabat terkait untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahkan, ditemukan bukti elektronik berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dengan menawarkan uang sebesar Rp 17 miliar untuk “pasang badan” atau mencarikan peran pengganti tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 jo Pasal 18, serta
Pasal 13 UU Tipikor.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologi Singkat Kasus:
2016: Pemprov Sumsel merancang kerja sama BGS untuk pemanfaatan tanah negara di Pasar Cinde.
2017: PT MB ditunjuk sebagai mitra kerja sama, meski diduga tidak memenuhi kualifikasi.
2018: Bangunan cagar budaya Pasar Cinde dirobohkan untuk kepentingan pembangunan proyek.
2023–2025: Proses penyelidikan dan penyidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumsel.
2 Juli 2025: Keempat tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan Pers (2/7), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di empat nama tersebut.
Penyidik masih mendalami alat bukti dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari kalangan birokrat lain yang diduga terlibat.
“Kami telah memeriksa 74 saksi sejauh ini. Fakta hukum terus dikembangkan. Kami pastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Vanny.
Sebagai informasi tambahan: Alex Noerdin adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode (2008–2018) yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Namanya kerap dikaitkan dalam sejumlah proyek besar di Sumsel, termasuk pembangunan infrastruktur menjelang Asian Games. Kasus Pasar Cinde.
Alex Noerdin bukan kali pertama berurusan dengan hukum, sebelumnya, ia juga pernah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi lainnya.(tim)















