Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Toboali. Dua pria berinisial DI alias Marko (22) dan JN (34) diamankan setelah kedapatan membawa paket sabu siap edar, Minggu (09/11/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / A – 41 / XI / RES.4.2. / 2025 / SPKT / SAT RESNARKOBA / POLRES BANGKA SELATAN.POLDA.BABEL tanggal 9 November 2025.
Penangkapan di Pinggir Jalan Desa Rias
Sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 01.00 WIB, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan desa tersebut. Keduanya langsung diamankan. Setelah Ketua RT setempat, DH, dihadirkan sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam berbagai kemasan makanan dan gelas minuman plastik.
Tak berhenti di TKP, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah DI alias Marko di Dusun SP. B Desa Rias. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali paket sabu, alat konsumsi, dan perlengkapan pengemasan narkotika serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 11,32 gram bruto.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita antara lain:
1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih
23 bungkus kecil sabu
20 potongan pipet
Beragam kemasan makanan & gelas minuman tempat menyembunyikan sabu
1 timbangan digital
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat
1 unit ponsel Realme warna hitam
1 jaket hitam
Tas, wadah, dan perlengkapan lain terkait pengemasan
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diduga aktif melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Rias. Motif para tersangka adalah keuntungan finansial dari penjualan sabu.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan.(Humas Polres Basel)















