Bangka – Unit Reskrim Polsek Pemali mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (23) di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (29/9/2025).
Pasangan tersebut diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi daring.
Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah Pemali.
“Menerima informasi itu, personel kami bersama aparat desa langsung menuju lokasi. Kami mengamankan keduanya beserta barang bukti satu unit ponsel,” ujar Ipda Tri seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Senin sore (29/9).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, AA dan DA menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MeChat. Setelah ada pelanggan, percakapan dan transaksi dilanjutkan lewat WhatsApp.
“Tarifnya bervariasi, antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per transaksi. Pasangan ini mengaku sudah menjalankan praktik tersebut sekitar 15 kali,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti Disita
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A1k warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan penanganan kasus ini.
“Iya, saat ini masih dalam penyelidikan dan keduanya sudah diamankan di Mapolres,” ujarnya, Senin malam (29/9).















