Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka BaratHukum & Kriminal

Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Sawit di PT BPL, Dua Lainnya Kabur

×

Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Sawit di PT BPL, Dua Lainnya Kabur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sawit bersama barang bukti diamankan di Polsek Simpang Teritip, Bangka Barat, Jumat (19/9/2025).

Bangka Barat – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Bumi Permai Lestari (BPL). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan Divisi 1 Blok W43, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyebutkan bahwa seorang pelaku berinisial AR (20), warga setempat, berhasil diamankan setelah tertangkap tangan saat melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri.

“Pelaku diamankan setelah personel pengamanan PT. BPL yang dipimpin Kanit PAM, Toto Mardianto, bersama saksi Petrus Canel Belo, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kebun. Saat dilakukan pengecekan, pelaku AR bersama dua rekannya tertangkap sedang memuat buah sawit ke dalam mobil. Namun, saat pengejaran hanya satu orang yang tertangkap, sementara dua lainnya kabur,” ujar Iptu Yos, Sabtu (20/9/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit mobil Suzuki AVP warna hitam

1 buah angkong warna merah

1 buah dodos (alat panen sawit)

265 janjang buah kelapa sawit

Berdasarkan keterangan, pelaku masuk ke area perkebunan dengan cara melintasi parit yang berbatasan dengan kebun warga, lalu memanen buah sawit menggunakan dodos, mengangkutnya dengan angkong, dan memuatnya ke dalam mobil untuk dijual.

“Atas kejadian ini, pihak PT. BPL mengalami kerugian materil sekitar Rp 8,4 juta. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Jerat Hukum

Pelaku AR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang melarikan diri.

Imbauan Polisi

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan dan masyarakat untuk menekan angka tindak pidana pencurian, khususnya di wilayah perkebunan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Yos Sudarso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *