Merawang – Seorang pria bernama Muhammad Amron (25) ditangkap Polsek Merawang setelah diduga menganiaya tetangganya, Lukman Al Bani (48), dengan batu di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/9/2025) malam.
Kapolsek Merawang, Iptu Ryan, menjelaskan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.15 WIB di teras rumah korban di Jalan Simpang 5 KM 9, RT 007, Desa Pagarawan. Saat itu korban sedang berbincang dengan saksi Sukadi (53).
“Pelaku datang sambil membawa batu di tangan kanan dan lem aibon di tangan kiri. Ia mengayun-ayunkan batu seolah hendak melempar. Saat korban menegur agar tidak mabuk di lokasi, pelaku langsung memukul korban dengan batu hingga telinga korban robek,” ungkap Ryan, Minggu (21/9/2025).
Akibat kejadian itu, Lukman mengalami luka robek pada daun telinga bagian dalam. Korban sempat bergumul dengan pelaku sebelum dilerai saksi dan anaknya. Ia kemudian dibawa ke RSUP Ir. Soekarno untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Polsek Merawang.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas piket bersama Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi. Warga setempat sudah lebih dulu mengamankan pelaku.
“Kami membawa pelaku ke Polsek Merawang beserta barang bukti berupa satu batu seukuran telapak tangan orang dewasa dan satu lem aibon,” ujar Ryan.
Kasus ini kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka. Muhammad Amron dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Proses hukum tetap berjalan. Pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka bersama barang bukti,” tegas Ryan.















