Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka TengahHukum & Kriminal

Barang Bukti Menumpuk,Pelarian Seorang DPO Polisi Berakhir di Tangan Reskrim Sungaiselan

×

Barang Bukti Menumpuk,Pelarian Seorang DPO Polisi Berakhir di Tangan Reskrim Sungaiselan

Sebarkan artikel ini
Polsek Sungaiselan bekuk pelaku curat usai buron selama berbulan-bulan.(16/6)

BANGKA TENGAH,DJITUBERITA.COM – Setelah buron selama beberapa bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S (33) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan saat tengah berada di kediamannya di Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, Senin dini hari (16/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sungaiselan ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus curat yang terjadi pada 6 Januari 2025 lalu.

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membobol rumah korban yang berlokasi di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, dan menggasak sejumlah barang berharga.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit mesin air merek Firman

1 unit speaker merek GMC

1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning

1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau

1 unit bor listrik merek Modern warna hijau

7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy

1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg

1 buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau

Kapolsek menyebutkan total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Sugiyanto.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *