Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Bangka Bekuk Residivis Spesialis Curi di RS dan Ruko

×

Satreskrim Polres Bangka Bekuk Residivis Spesialis Curi di RS dan Ruko

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan residivis pencurian beserta barang bukti hasil kejahatan, Kamis (15/5/2025).

BANGKA,DJITUBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah rumah sakit dan ruko di wilayah Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Cahyadi alias Feri Lolo (50), yang merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima empat laporan pencurian yang terjadi antara tanggal 5 hingga 13 Mei 2025. Laporan masuk ke Polres Bangka pada rentang 13 hingga 15 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, menjelaskan bahwa pelaku menyasar korban yang tengah tertidur di ruang perawatan rumah sakit.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat tidur, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti handphone, uang tunai, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, ATM, dan STNK,” ujar AKP Era, Jumat (16/5/2025).

Aksi pencurian dilakukan di beberapa lokasi:

  • RS Medika Stania Belinyu, Ruang Cendana (5 Mei 2025)
  • Ruko depan Pasar Baru, Jalan Kapten Tendean, Belinyu (6 Mei 2025)
  • RS Arsani Sungailiat, Ruang Merak (dua kejadian, 13 Mei 2025)

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah warga di Jalan Laut, Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya di empat lokasi berbeda. Ia juga mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

  • Lima unit handphone: Realme C53, OPPO A54, OPPO A16, OPPO Reno, dan VIVO Y28
  • Uang tunai sebesar Rp 1.100.000
  • Dokumen pribadi milik korban: KTP, SIM A, STNK, dua kartu NPWP, tiga kartu ATM (BRI, Mandiri, BTN), kartu BPJS, dan lainnya

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *