Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Pemerintahan

53 PNS Banyuasin Dilantik dalam Jabatan Fungsional Tertentu

×

53 PNS Banyuasin Dilantik dalam Jabatan Fungsional Tertentu

Sebarkan artikel ini
Caption: Pelantikan 53 PNS Banyuasin dalam Jabatan Fungsional Tertentu Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, memimpin prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan kepada puluhan PNS di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin.(Foto -Ist)

Banyuasin – Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP M.Si melalui Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, resmi melantik 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Pelantikan ini berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa Pagi (17/12/2024).

Dalam sambutannya, Sekda Banyuasin menjelaskan bahwa proses pelantikan ini sudah sesuai dengan:

1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan.

Tiga Kategori Pengangkatan Jabatan Fungsional
Erwin menjelaskan tiga mekanisme pengangkatan Jabatan Fungsional, yakni:

1. Pengangkatan pertama dari formasi CPNS, terutama untuk guru.

2. Pengangkatan melalui perpindahan jabatan ke fungsional lain.

3. Pengangkatan melalui penyesuaian perubahan nomenklatur jabatan di bidang PUPR.

Proses Panjang Pelantikan
Pelantikan ini dimulai dengan penyampaian usulan teknis kepada BKN melalui Surat Penjabat Bupati Banyuasin Nomor 800/86/BKPSDM/2024 tanggal 27 September 2024. Usulan tersebut berkaitan dengan perubahan nomenklatur jabatan fungsional bidang PUPR, serta pengangkatan jabatan fungsional guru dan kesehatan.

Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN akhirnya dikeluarkan melalui dua surat bernomor:

1. 2261/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 4 Desember 2024.

2. 22259/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Kedua surat tersebut menyetujui pengangkatan 53 PNS ke dalam jabatan fungsional tertentu.

Rincian Jabatan Fungsional
Adapun rincian jabatan fungsional yang diemban oleh 53 PNS adalah sebagai berikut:

1. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa: 1 orang

2. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku: 1 orang

3. Administrator Kesehatan: 2 orang

4. Penata Kelola Jalan dan Jembatan: 5 orang

5. Pengelola Sumber Daya Air: 4 orang

6. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman: 3 orang

7. Guru: 37 orang

Pesan dan Harapan Sekda
Sekda Banyuasin menekankan bahwa para pejabat yang dilantik harus menjalankan tugas sesuai core value ASN BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia juga berharap para pejabat fungsional dapat optimal menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara-saudari harus selalu siap mencurahkan tenaga, pikiran, dan upaya untuk Kabupaten Banyuasin, serta berkontribusi untuk bangsa Indonesia pada umumnya,” tutupnya.

Sumber – Diskominfotik Banyuasin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *